Foto bersama di depan rumah dinas Bupati.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung mengadakan studi banding implementasi kawasan tanpa rokok dipimpin oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lampung Barat Ir. Noviardi Kuswan dan diterima oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM dr. Lestaryono, M.Kes di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin (27/04).
Dalam sambutan tertulisnya Bupati Kulon Progo dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) yang dibacakan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM dr. Lestaryono, M.Kes menyampaikan bahwa di Kabupaten Kulon Progo dalam rangka kampanye bahaya rokok telah diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun demikian Perda No. 5 Tahun 2014 tentang KTR ini bukan berarti melarang orang untuk merokok, tetapi hanya mengatur tempat-tempat yang bebas asap rokok maupun tempat mana yang diperkenankan untuk merokok, karena perokok pasif juga berbahaya,hal ini tentu sangat merugikan kalau yang terkena ibu hamil dan bayi.
Hanya saja dengan adanya Perda KTR ini diharapkan dapat menekan adanya perokok pemula. Kita ketahui bersama bahwa perokok beratpun tentu tidak mau kalau anaknya diajari untuk menjadi perokok. Saya yakin seorang perokok beratpun tidak rela kalau anaknya diajari untuk jadi perokok.
Bupati juga menyampaikan: "dalam implementasi berikutnya kami tidak menerima pendapatan daerah APBD yang bersumber dari sponsor rokok termasuk kegiatan-kegiatan pemerintah dan masyarakat. Sehingga telah kita sosialisasikan melalui baliho-baliho Kawasan Bebas Iklan Rokok. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah melakukan penurunan baliho-baliho rokok kemudian diganti dengan yang berisi pesan-pesan tentang bahaya merokok".
Jumlah peserta dalam studi banding ini sebanyak 22 orang terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Bagian Hukum, dan Satpol PP. Usai pertemuan di Pendopo Rumah Dinas Bupati kunjungan dilanjutkan ke Puskesmas Kalibawang.
Dalam sambutan tertulisnya Bupati Kulon Progo dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) yang dibacakan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM dr. Lestaryono, M.Kes menyampaikan bahwa di Kabupaten Kulon Progo dalam rangka kampanye bahaya rokok telah diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun demikian Perda No. 5 Tahun 2014 tentang KTR ini bukan berarti melarang orang untuk merokok, tetapi hanya mengatur tempat-tempat yang bebas asap rokok maupun tempat mana yang diperkenankan untuk merokok, karena perokok pasif juga berbahaya,hal ini tentu sangat merugikan kalau yang terkena ibu hamil dan bayi.
Hanya saja dengan adanya Perda KTR ini diharapkan dapat menekan adanya perokok pemula. Kita ketahui bersama bahwa perokok beratpun tentu tidak mau kalau anaknya diajari untuk menjadi perokok. Saya yakin seorang perokok beratpun tidak rela kalau anaknya diajari untuk jadi perokok.
Bupati juga menyampaikan: "dalam implementasi berikutnya kami tidak menerima pendapatan daerah APBD yang bersumber dari sponsor rokok termasuk kegiatan-kegiatan pemerintah dan masyarakat. Sehingga telah kita sosialisasikan melalui baliho-baliho Kawasan Bebas Iklan Rokok. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah melakukan penurunan baliho-baliho rokok kemudian diganti dengan yang berisi pesan-pesan tentang bahaya merokok".
Jumlah peserta dalam studi banding ini sebanyak 22 orang terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Bagian Hukum, dan Satpol PP. Usai pertemuan di Pendopo Rumah Dinas Bupati kunjungan dilanjutkan ke Puskesmas Kalibawang.
Kunjungan dilanjutkan ke Puskesmas Kali Bawang yang telah menlaksanakan program konseling Berhenti Merokok kemudian ke Desa Cranggeng Kec. Kali Bawang sebagai Desa Bebas Asap Rokok.
Demikian hasil kaji banding Kawasan Tanpa Rokok yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Lampung Barat di Kabupaten Kulon Progo. Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi program kesehatan terutama menuju terciptanya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat tatanan Rumah Tangga dan Masyarakat dengan " BEBAS ASAP ROKOK"
Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Sri Rahayu asal Surakarta, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Muh Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalanan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL, alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya tahun ini sudah keluar, bagi anda yang ingin seperti saya silahkan hubungi bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI, siapa tau beliau bisa membantu anda
BalasHapus